Pertanyaan:
Assalamu’alaykum…
Langsung saja, saya ingin menanyakan beberapa hal:
- Saya baca di sebuah buku, ttg solat sunnat 4 rakaat sebelum zuhur, di situ ditulis “boleh melaksanakannya secara langsung 4 rakaat dgn 2 tasyahud dan satu kali salam”. Trus, selama ini yang saya pernah tau (afwan kalo salah), bahwa solat sunnah tu gak boleh menyerupai pelaksanaan sholat wajib, lalu bagaimana dengan solat sunnah zuhur ini?
- Kita kan solat harus hadap sutroh. Lalu kita melihat ada seorang teman yang sholat tanpa sutroh. Apakah kita boleh narok (meletakkan) sutroh di depan teman kita tu, sewaktu dia sedang solat? Karna khawatir akan dilewati orang.
- Saya pernah solat berjamaah diimami seorang ibu yang berasal dari mesir, karna saya kebetulan pas di sebelah beliau, pas ruku’ terlihat oleh saya kaki nya terbuka (gak pakai kaus kaki), tapi saya tetap lanjutkan solat karna saya ga tau harus lakukan apa. Bagaimana kah dgn solat saya waktu itu?? lalu apakah boleh saya belajar bersama beliau? misalnya bahasa arab. Tapi kadang2 beliau juga ngajari alqur-an, trus beliau mengucapkan shodaqollohul’azim setiap selesai mengaji. Karna kelemahan iman saya, saya hanya bisa mengingkari perbuatan tsb dgn hati, gak berani bilang langsung… sulit menyampaikannya, karna beliau dari negara lain yg umurnya juga jauh lebih tua dr saya. Apa yang sebaiknya saya lakukan?
Sekian pertanyaan saya…
Jazakumullahu khair atas jwbn yg akan diberikan…
Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh
Jawaban Ustadz:
Pertama,
Ada memang ulama yang berpendapat demikian. Syaikh Muhammad Bazmull mengatakan, “Makna eksplisit Hadits yang menunjukkan bahwa melaksanakan 4 roka’at sebelum zuhur secara bersambung dengan 2 tasyahud tanpa dipisah dengan salam, sehingga dilakukan seperti shalat 4 roka’at.” (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ hal. 31). Bahkan kata imam Tirmidzi, hal tersebut merupakan pendapat mayoritas ulama. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ hal. 31).
Demikian juga, ini merupakan pendapat penyusun kitab Zaad Al-Mustaqni’. Ketika mengomentari hal tersebut.
Syaikh Ibnu Ustaimin berkata:
“Dalam kitab syarah Zaad Al-Mustaqni’ dinyatakan bahwa dalilnya adalah Hadits dari Abu Ayyub, “Nabi shalat sebelum zhuhur sebanyak 4 roka’at tanpa diselingi dengan bacaan salam.” (HR. Abu Dawud No. 1270 dan Ibnu Majah No. 1157)
Akan tetapi Hadits di atas tidak menegaskan bahwa 4 roka’at tersebut dengan 2 tasyahud, oleh karena itu kami (Syaikh Utsaimin -pen) berpendapat, “Jika ada orang yang shalat sebelum zhuhur 4 roka’at dengan 2 tasyahud, maka hal tersebut lebih dekat kepada hukum makruh, karena Nabi shollahu’alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian shalat witir sebanyak 3 roka’at, janganlah menyerupai sholat maghrib.” (HR. Baihaqi 3/31, dalam Fathul Bari 2/481 Ibnu Hajar mengatakan “Sanadnya sesuai dengan persyaratan Bukhori dan Muslim.”)
Hadits tersebut merupakan Hadits Shahih. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat menginginkan agar shalat sunnah itu tidak sama dengan sholat fadhu. Jika ada orang yang melaksanakan shalat sunnah 4 roka’at akan tetapi seperti shalat zhuhur yaitu dengan 2 tasyahud berarti dia telah menyamakan shalat sunnah dengan shalat fardhu.” (Syarah Mumti’ 4/111-112).
“Shalat di malam dan siang hari adalah 2 roka’at salam-salam.” (HR. Nasa’i 3/227 dan Ibnu Majah No. 1322, dishahihkan oleh Al-Albani, Buqhyah Al-Mutathawwi hal. 31).
Mengomentari Hadits diatas, Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan:
“Berdasarkan Hadits di atas maka setiap Hadits yang menyebutkan sholat 4 roka’at tanpa penegasan menafikan adanya salam sesudah raka’at yang ke-2 maka WAJIB dipahami bahwa 4 roka’at tersebut dengan 2 kali salam, karena Hadits di atas merupakan kaedah. Kasus-kasus rincian itu dipahami dengan menggunakan kaedah.” (Syarah Mumti’ 4/104).
Walhasil, pendapat imam Syafi’i dan Ahmad dalam hal ini lebih tepat, yaitu shalat 4 roka’at sebelum zhuhur itu dilakukan dengan 2 kali salam. (Lihat Buqyah Al-Mutathawwi’ hal. 32).
Kedua,
Dari Qurrah bin Iyyas, “Umar melihatku shalat diantara 2 tiang. Umar lantas memegang leherku, lalu mendekatkanku ke sutroh sambil berkata ‘shalatlah dengan menghadapnya’.”(Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 2/370, Qoul Mubin fi Akhtail Mushallin hal. 82).
Hal ini menunjukkan bahwa menaruh sutroh di depan orang yang shalat tanpa sutroh adalah suatu kebaikan. Allah juga berfirman, “Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan dalam melaksanakan taqwa.” (QS. Al-Maidah: 2)
Lebih baik lagi jika sesudah orang tersebut selesai melaksanakan sholat, kita ingatkan urgensi sutroh dalam sholat.
Ketiga,
Tentang telapak kaki wanita dalam shalat, Syaikh Musthafa Al-Adawi mengatakan, “Perlu ada rincian, jika seorang wanita shalat dan di dekatnya ada laki-laki yang bukan mahrom maka WAJIB menutupi telapak kaki berdasarkan Hadits ‘Wanita itu aurat’ (HR. Tirmidzi, Shahih), dan Hadits Ibnu Umar tentang isbal bagi wanita. Jika wanita tersebut sholat dekat mahromnya atau sesama muslimah maka TIDAK WAJIB ditutupi karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Jika telapak kaki terbuka sedangkan di dekatnya ada laki-laki yang bukan mahromnya maka wanita tersebut telah berbuat salah dan dosa jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja. Apakah shalatnya menjadi batal? Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan bahwa shalat wanita tersebut batal.” (Jami’ Ahkam An-nisa’ 5/97).
Keempat,
Sebaiknya kalau bisa cari guru yang tidak mengajarkan hal-hal yang tidak jelas tuntunannya. Menasehati orang yang lebih tua tentu harus dengan cara-cara yang tidak merendahkannya, misalnya dengan nada bertanya.
“Bukan umatku orang yang tidak menghormati yang tua, menyayangi yang muda dan mengenal kedudukan orang yang berilmu.” (HR. Ahmad, Shahih Jami’ No. 5319, Hasan)
***
Penanya: Khairunnisak
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
🔍 Sholat Taubat Sesuai Sunnah, Pertanyaan Tentang Politik Dalam Islam, Allah Dimana, Syafaat Nabi Muhammad, Hukum Suami Membuat Istri Menangis